Transformasi pendidikan di era digital menuntut Strategi Peningkatan mutu guru yang adaptif dan terarah. Guru kini tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga fasilitator pembelajaran yang harus menguasai teknologi dan metodologi baru. Era ini mengharuskan pendidik mampu mengintegrasikan perangkat digital ke dalam proses belajar-mengajar. Peningkatan mutu guru adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan lulusan berkualitas tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan program Digital Teacher Accelerator yang merupakan Strategi Peningkatan kompetensi bagi 5.000 guru yang tersebar di wilayah Indonesia. Program intensif ini berfokus pada pelatihan coding dasar, keamanan siber, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam menyusun modul ajar yang personal. Pelatihan ini berlangsung dari 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Bapak Prof. Dr. Harun Rasyid, M.Sc., menyatakan bahwa Strategi Peningkatan ini bertujuan menaikkan nilai rata-rata Uji Kompetensi Guru (UKG) nasional. Hasil UKG tahun sebelumnya menunjukkan skor yang lemah di area literasi digital. “Guru harus melek digital agar dapat membekali siswa dengan keterampilan yang relevan untuk kebutuhan dunia kerja,” ujar Prof. Harun dalam briefing program pada hari Senin, 3 Maret 2026.
Salah satu implementasi nyata dari Strategi Peningkatan ini terlihat di SMK unggulan yang mewajibkan seluruh guru, termasuk guru mata pelajaran non-TIK, untuk mendapatkan sertifikasi Google Educator Level 1. Sekolah memberikan waktu tiga bulan, terhitung sejak Mei 2026, untuk penyelesaian sertifikasi. Sekolah menyadari bahwa mutu guru adalah inti dari kualitas pendidikan yang mereka tawarkan kepada siswa.
Selain pelatihan teknologi, aspek integritas dan etika profesi juga diperkuat. Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek secara rutin memberikan edukasi kepada guru mengenai integritas akademik, termasuk pencegahan plagiarisme materi ajar dan penyalahgunaan dana operasional sekolah. Pendidikan etika ini merupakan fondasi moral bagi profesi guru.
Pihak kepolisian sektor melalui Unit Bimbingan Masyarakat (Binmas) turut mendukung upaya peningkatan integritas ini. Kanit Binmas, Aiptu Santi Wijaya, mengingatkan pada Selasa, 4 Maret 2026, pukul 11.00 WIB, agar guru menghindari praktik pungutan liar berkedok biaya pelatihan tambahan. “Integritas adalah bagian dari profesionalisme guru,” tegas Aiptu Santi.
Program Strategi Peningkatan mutu guru ini diharapkan menghasilkan tenaga pendidik yang tidak hanya kompeten secara materi, tetapi juga adaptif terhadap perubahan teknologi. Guru yang berkualitas akan menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan transformatif.
Pada akhirnya, guru yang memiliki mutu tinggi akan mampu mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki daya saing global. Hal ini merupakan bekal terpenting bagi generasi penerus bangsa untuk mengukir karier gemilang dan mencapai Kemandirian Finansial di masa depan. Sumber
