Kondisi kabut asap yang melanda sebagian wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Lampung, memaksa pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. Akibatnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan seluruh siswa belajar daring (dalam jaringan) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai hari Senin, 14 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan siswa dari dampak buruk paparan kabut asap.
Keputusan agar siswa belajar daring ini diambil menyusul peningkatan signifikan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di beberapa wilayah di Lampung yang mencapai level tidak sehat. Kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah tetangga ini dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pernapasan dan kesehatan jangka panjang para siswa jika mereka tetap melakukan aktivitas belajar tatap muka di sekolah.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Bapak Sugianto, S.Pd., M.M., dalam konferensi pers daring pada Minggu siang, 13 April 2025, menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa adalah prioritas utama. “Kami telah menerima laporan dari beberapa daerah mengenai kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap. Untuk sementara waktu, demi keamanan dan kesehatan anak-anak kita, seluruh kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SMP akan dilaksanakan secara daring,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan akan segera mengumumkan perubahan kebijakan jika kondisi membaik.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada hari yang sama, mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab utama kabut asap.
Para orang tua dan pihak sekolah di Lampung diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan siswa belajar daring ini demi kesehatan bersama. Meskipun pembelajaran tatap muka memiliki kelebihan tersendiri, dalam kondisi darurat seperti kabut asap, pembelajaran daring menjadi solusi terbaik untuk melindungi siswa dari risiko kesehatan.
Informasi Penting Terkait Kebijakan Belajar Daring Akibat Kabut Asap:
- Wilayah Terdampak: Provinsi Lampung.
- Tingkat Pendidikan: Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Tanggal Berlaku: Mulai Senin, 14 April 2025.
- Penyebab Kebijakan: Peningkatan signifikan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akibat kabut asap.
- Tujuan Kebijakan: Melindungi kesehatan siswa dari dampak buruk kabut asap.
- Imbauan Kepolisian: Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker.
Kebijakan siswa belajar daring di Lampung ini adalah langkah responsif pemerintah daerah dalam menghadapi dampak buruk kabut asap. Diharapkan, kondisi kualitas udara segera membaik sehingga kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
