Mengapa Ajaran Komunisme Sangat Dilarang di Indonesia?

Ajaran Komunisme memiliki sejarah kelam dan traumatis di Indonesia, menjadi alasan utama mengapa ideologi ini sangat dilarang dan dianggap sebagai bahaya laten bagi bangsa dan negara. Pelarangan Komunisme di Indonesia berakar kuat pada serangkaian peristiwa tragis dan perbedaan mendasar dengan ideologi Pancasila yang menjadi landasan negara.

Peristiwa G30S/PKI: Tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S) yang diduga kuat didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi titik balik yang sangat menentukan. Pemberontakan berdarah ini menewaskan sejumlah perwira tinggi TNI dan tokoh masyarakat, meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Peristiwa ini memperkuat narasi bahwa Komunisme identik dengan kekerasan, pengkhianatan, dan upaya penggulingan kekuasaan negara secara inkonstitusional.

Bertentangan dengan Pancasila: Secara fundamental, ajaran Komunisme bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Beberapa poin krusial yang menjadi perbedaan mendasar meliputi:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa: Komunisme adalah ideologi ateis yang menolak keberadaan Tuhan dan agama. Hal ini jelas bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Meskipun secara teori Komunisme bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara, dalam praktiknya, rezim Komunis di berbagai negara seringkali melakukan pelanggaran hak asasi manusia, penindasan, dan kekerasan demi mempertahankan kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Persatuan Indonesia: Sejarah menunjukkan bahwa gerakan Komunisme di Indonesia memiliki agenda politik yang kuat dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Hal ini bertentangan dengan sila ketiga Pancasila yang menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Sistem pemerintahan Komunis yang cenderung otoriter dan sentralistik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Meskipun memiliki cita-cita keadilan sosial, cara-cara yang ditempuh oleh rezim Komunis seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang adil dan beradab seperti yang diamanatkan dalam sila kelima Pancasila.

Trauma Sejarah dan Konsensus Nasional: Trauma mendalam akibat peristiwa G30S/PKI telah membentuk konsensus nasional yang kuat untuk menolak segala bentuk ideologi Komunisme. Pelarangan Komunisme juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan yang Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.